0
TUGAS 4 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Posted by aulia zahara
on
19.23
Nama : Aulia Zahara Wahyuningsih
NPM : 11314841
KELAS : 4TA04
NPM : 11314841
KELAS : 4TA04
UNSUR-UNSUR PENYELENGGARAAN JASA
KONSTRUKSI
Proses
pelaksanaan suatu proyek diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang
merupakan tata kerja untuk menunjang keberhasilan proyek. Organisasi dalam arti
badan dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang bekerjasama dalam
suatu kelompok-kelompok kerja yang saling terkait, bertanggung jawab dan
bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan tertentu.
Organisasi merupakan komponen yang
sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan proyek. Suatu organisasi
proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Terjadi kerjasama berdasar hak, kewajiban dan
tanggung jawab masing-masing unsur
pengelola proyek.
2. Terjadi hubungan yang harmonis dalam
kerjasama.
4.1.1 Penyelenggara Jasa Konstruksi
1. Pemilik
Proyek
Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki, memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan suatu bangunan. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek antara lain adalah sebagai berikut :
Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki, memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan suatu bangunan. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek antara lain adalah sebagai berikut :
a. Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan,
dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih
melalui sistem lelang.
dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih
melalui sistem lelang.
b. Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan
c. Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara
bawahannya dengan pihak pemborong.
c. Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara
bawahannya dengan pihak pemborong.
d. Menyediakan
dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
e. Memberikan
keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan
dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
2. Konsultan Perencana
Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :
Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :
a. Membuat
sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi
pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
b. Membuat
gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya
c. Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya
(RAB).
c. Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya
(RAB).
d. Tempat berkonsultasi jika ada
hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur
dan ME.
dan ME.
3. Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan.
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan.
Wewenang dan
tanggung jawab sebagai
pengatur biaya, waktu, kontrak antara
lain adalah :
a. Pengadaan kontrak kepada pihak-pihak
penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor
dan konsultan-konsultan).
dan konsultan-konsultan).
b. Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa
kepada pihak penyedia jasa.
c. Memastikan lama waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan
dalam proyek.
dalam proyek.
d. Melaporkan hasil dari kontrak yang telah di
setujui oleh penyedia jasa kepada
pemilik proyek.
pemilik proyek.
4. Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek. Pengawas Proyek mempunyai kegiatan sebagai berikut :
Konsultan pengawas adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek. Pengawas Proyek mempunyai kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan
pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan
penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
b. Memberi
rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta
dana
kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
c. Memberikan
teguran dan atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam
pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar
teknis.
pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar
teknis.
d. Mempersiapkan,
mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada
Pemilik Proyek (owner).
Pemilik Proyek (owner).
5. Kontraktor
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari Kontraktor Pelaksana yaitu :
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari Kontraktor Pelaksana yaitu :
a. Melaksanakan
semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan maupun
masa pemeliharaan.
b. Mematuhi
dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
c. Sebelum
pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan
gambar kerja (shop drawing) serta metode kerja.
d. Menyediakan
tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan
sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan
memperhatikan :
1) Biaya pelaksanaan,
2)
Waktu pelaksanaan,
3)
Kualitas pekerjaan,
4)
Kuantitas pekerjaan dan
5)
Keamanan kerja.
e. Membuat
laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi.
f. Bertangung
jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
g. Membayar
ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan
pekerjaan.
h. Berhak
menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai
dari pemberi
tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
Kontraktor Pelaksana perlu
menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum alur-alur
pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk bekerja
dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung jawab.
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh
sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa
perorangan maupun badan hukum.
4.1.2 Unsur-Unsur
Kontraktor Pelaksana
1. Pimpinan Proyek (Project Manager)
Project manager adalah perwakilan dari kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
Project manager adalah perwakilan dari kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
2. Manager lapangan (Site Manager)
Site manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
Site manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
3. Site Engineer
Site engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
Site engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
4. Kepala
Administrasi Proyek
Tugas administrasi proyek antara lain:
a. Melaksanakan
pekerjaan administrasi proyek
b. Membayar upah para
pekerja dan menyelesaikan administrasi keuangan
c. Menghitung dan
membayar kerja lembur dan uang makan
d. Membuat laporan
keuangan proyek
5. Logistik
Yaitu bertugas
sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan, termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan
dan pemakaian bahan dan peralatan
proyek. Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan
pembelian bahan dan peralatan yang telah
diputuskan oleh koordinator
pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu sistem administrsi tentang
penerimaan, penyimpanan,dan
pemakaian barang.
6. Pelaksana
(Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta
mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi
bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengawasi
dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan
mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager.
b. Mengawasi
metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan
pelaksanaan
c. Bertanggung
jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan
diproyek
7. Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah
mengadakan pengukuran di lapangan dengan
menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk
menentukan as-as bangunan proyek
yang akan dikerjakan.
8. Drafter
Tugas dan
tanggung jawab drafter adalah:
a. Membuat
shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana.
b. Menyiapkan
gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk
kegiatan
pelaksanaan dilapangan
c. Menghitung
volume berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada
administrasi
teknik.
d. Menjaga peralatan gambar
yang digunakan dalam kondisi bagus
9. Gudang
Tugas seorang pengawas gudang adalah:
a. Menyimpan
dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang datang
b. Menjaga
atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam gudang
c. Bertanggung
jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh bos
borong \setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
d. Menghitung
dengan benar barang yang keluar dan masuk
e. Bertanggung
jawab kepada logistik
10. Peralatan
Bagian peralatan merupakan bagian yang berperan
dalam persiapan peralatan yang akan
digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung
jawab atas pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak menghambat proses
pekerjaan.
Posting Komentar