0
TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Posted by aulia zahara
on
18.35
Nama : Aulia Zahara Wahyuningsih
NPM : 11314841
KELAS : 4TA04
NPM : 11314841
KELAS : 4TA04
PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM
BIDANG INFRASTRUKTUR DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM INFRASTRUKTUR
2.1.1 Latar
Belakang
Pembangunan
infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dan vital untuk mempercepat
proses pembangunan nasional. Infrastruktur juga memegang peranan penting
sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Ini mengingat gerak laju
dan pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak dapat pisahkan dari ketersediaan
infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, sanitasi, dan energi. Oleh
karena itu, pembangunan sektor ini menjadi fondasi dari pembangunan ekonomi
selanjutnya.
Pembangunan
infrastruktur suatu negara harus sejalan dengan kondisi makro ekonomi negara
yang bersangkutan. Dalam 30 tahun terakhir ditengarai pembangunan ekonomi
Indonesia tertinggal akibat lemahnya pembangunan infrastruktur. Menurunnya
pembangunan infrastruktur yang ada di Indonesia dapat dilihat dari pengeluaran
pembangunan infrastruktur yang terus menurun dari 5,3% terhadap GDP (Gross
Domestic Product) tahun 1993/1994 menjadi sekitar 2,3% (2005 hingga sekarang).
Padahal, dalam kondisi normal, pengeluaran pembangunan untuk infrastruktur bagi
negara berkembang adalah sekitar 5-6 % dari GDP.
Krisis
ekonomi 1997-1998 membuat kondisi infrastruktur di Indonesia menjadi sangat
buruk. Bukan saja pada saat krisis, banyak proyek-proyek infrastruktur baik
yang didanai oleh swasta maupun dari APBN ditangguhkan, tetapi setelah krisis,
pengeluaran pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur berkurang drastis.
Secara total, porsi dari APBN untuk sektor ini telah turun sekitar 80% dari
tingkat pra-krisis. Pada tahun 1994, pemerintah pusat membelanjakan hampir 14
milyar dolar AS untuk pembangunan, 57% diantaranya untuk infrastruktur. Pada
tahun 2002 pengeluaran pembangunan menjadi jauh lebih sedikit.
Belanja
infrastruktur di daerah juga dapat dikatakan sangat kecil, walaupun sejak
dilakukannya desentralisasi/otonomi daerah, pengeluaran pemerintah daerah untuk
infrastruktur meningkat, sementara pengeluaran pemerintah pusat untuk
infrastruktur mengalami penurunan yang drastis. Ini merupakan suatu persoalan
serius, karena walaupun pemerintah pusat meningkatkan porsi pengeluarannya
untuk pembangunan infrastruktur, sementara pemerintah daerah tidak menambah
pengeluaran mereka untuk pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing, maka
akan terjadi kepincangan pembangunan infrastruktur antara tingkat nasional dan
daerah, yang akhirnya akan menghambat kelancaran investasi dan pembangunan
ekonomi.
Semakin
kurangnya pengeluaran terhadap infrastruktur membuat dengan sendirinya cakupan
dan mutu pelayanan infrastruktur menjadi rendah. Contohnya, dalam hal jalan,
jalan raya masih sangat terbatas yang hanya 1,7 km per 1000 penduduk, dan
hampir 50% dalam kondisi buruk karena sangat kurangnya pemeliharaan yang baik,
terutama di jaringan jalan kabupaten. Hal ini menambah kemacetan lalu lintas
setiap tahun, sementara kapasitas jalan yang ditambahkan sedikit. Pengeluaran
pemerintah di subsektor ini terus menurun, dari 22% tahun 1993 ke 11% dari
anggaran pemerintah tahun 2000. Jika hal ini terus berlangsung, tidak mustahil
kondisi jalan raya yang buruk atau kurangnya sarana jalan raya bisa menjadi
penghambat serius pertumbuhan investasi.
2.1.2 Pembahasan
Infrastruktur
dapat didefinisikan sebagai kebutuhan dasar fisik pengorganisasian sistim struktur
yang diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor publik dan sektor privat,sebagai
layanan dan fasilitas yang diperlukan,agar perekonomian dapat berfungsi dengan
baik. Istilah umumnya merujuk kepada hal infrastruktur teknis atau fisik yang
mendukung jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa:jalan
,kereta api,air bersih,bandara,kanal,waduktanggul, pengelolahan
limbah,perlistrikan,telekomunikasi.
Pelabuhan.secara
fungsional ,infrastruktur selain fasilitasi,dapat pula mendukung berupa kelancaran
aktifitas ekonomi masyarakat,dristibusi aliran produksi barang dan jasa sebagai
contoh bahwa jalan dapat melancarkan transportasi pengiriman bahan baku sampai
ke pabrik kemudian untuk distribusi ke pasar hingga sampai kepada masyarakat.
Bagi Indonesia,
infrastruktur merupakan salah satu motor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional
dan peningkatan daya saing di dunia internasional, disamping sektor lain
seperti minyak dan gas bumi, jasa keuangan dan manufaktur.
Melalui
kebijakan dan komitmen pembangunan infrastruktur yang tepat, maka hal tersebut
diyakini dapat membantu mengurangi masalah kemiskinan, mengatasi persoalan
kesenjangan antar-kawasan maupun antar-wilayah, memperkuat ketahanan pangan,
dan mengurangi tekanan urbanisasi yang secara keseluruhan bermuara pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan
infrastruktur mempunyai manfaat langsung untuk peningkatan taraf hidup
masyarakat dan kualitas lingkungan, karena semenjak tahap konstruksi telah
dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekaligus menggerakkan sektor
riil. Sementara pada masa layanan, berbagai multiplier ekonomi dapat
dibangkitkan melalui kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur.
Infrastruktur yang telah terbangun tersebut pada akhirnya juga memperbaiki
kualitas permukiman dan lingkungan.
Dengan demikian, Pembangunan infrastruktur pada dasarnya
dimaksudkan untuk mencapai 3 (tiga) strategic goals yaitu :
1. Meningkatkan
kualitas lingkungan, yang bermaksud untuk mengurangi luas kawasan kumuh,
perdesaan, daerah perbatasan, kawasan terpencil, dan pulau-pulau kecil.
2. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi kota dan desa, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran pusat-pusat pertumbuhan ekonomi desa
dan meningkatkan akses
infrastruktur bagi pertumbuhan ekonomi lokal;
3.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas lapangan kerja;
Posting Komentar