0
TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Posted by aulia zahara
on
18.24
Nama : Aulia Zahara Wahyuningsih
NPM : 11314841
KELAS : 4TA04
NPM : 11314841
KELAS : 4TA04
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN YANG ADA DI INDONESIA
1.1.1 Latar Belakang
Proses Kegiatan yang dilakukan oleh manusia
bertolak pada salah satu prasarana penunjang dalam hal komponen fisik bangunan
untuk dapat mengerjakan serta mengembangkan berbagai usahanya. Hingga saat ini
kita dapat melihat bahwa pembangunan disegala bidang sedang giat-giatnya
dilaksanakan baik proyek fisik berupa gedung, rumah, dsb maupun berupa nonfisik
berupa fasilitas-fasilitas umum. Banyak
tujuan (Goal Setting) yang dapat dicapai dari pelaksanaan proyek, tetapi
ada juga contoh kasus bahwa ada juga
beberapa proyek yang tidak berhasil bahkan gagal sama sekali.
Kegagalan suatu proyek dapat dilihat dengan adanya proyek-proyek yang terlambat
penyelesaiannya baik ditinjau dari segi waktu (time), biaya (Cost),
dan mutu hasil pengerjaan (Quality Project), atau dalam hal
lain dikarenakan tidak berfungsinya suatu bangunan sebagaimana awalnya
perencanaannya (baik karena perubahan lingkungan, orang-orang yang terlibat,
dsb), dan juga buruknya bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif
singkat (tidak mencapai umur rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal
ini tentunya memberi dampak pada pemborosan dana pembangunan.
Nilai atau tingkat keberhasilan maupun
kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh pihak-pihak yang terkait
secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa pemilik proyek, badan
swasta, dan pemerintah) maupun secara langsung yang dalam hal ini,
yaitu Penyedia barang dan jasa (Kontraktor Pelaksana, Konsultan
perencana, Konsultan pengawas) dalam suatu siklus/ tahapan manajemen meliputi
Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengisian
staff (Staffing), pengarahan (Directing), pelaksanaan, pengendalian (controling),
dan pengawasan (supervising).
Hal yang perlu melihat
pada proses
pelaksanaan suatu proyek adalah
bagaimana suatu proyek pembangunan tersebut dapat dikerjakan secara efektif
dan efisien
dalam pencapaian suatu kebutuhan. Pengerjaan secara efektif dimaksudkan
bahwa perlu adanya pengaktifan semaksimal mungkin sumber daya yang ada (bahan,
peralatan, material, dan pekerja), dan efisien dimaksudkan untuk meminimalkan
segala biaya yang diperlukan untuk suatu proyek. Secara garis besar proses ini
dapat berjalan dengan baik, jika pihak pelaksana proyek dapat memaksimalkan
segala perihal yang mendukung pengerjaan tersebut, serta adanya hubungan kerja
yang baik dengan fungsi-fungsi kerja yang lain. Pelaksanaan suatu proyek selalu
didasari pada suatu kontrak kerja, dimana sebelumnya suatu suatu proses Pra
kontrak. Kegiatan pra kontrak meliputi segala proses persiapan dan
pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi (Tender) baik melalui Pelelangan
umum dan pelelangan terbatas.
Globalisasi
perdagangan bebas telah mengkaitkan, bahwa setiap kegiatan yang menjadi
komoditi transaksi dalam perdagangan antar individu, antar regional dan antar
negara harus menggunakan standar mutu, baik standar mutu produk, standar
sistem, standar proses maupun standar keselamatan, standar kesehatan, standar
keamanan, standar lingkungan dan lain-lainnya. Yang harus diatur dan ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu pada standar internasional
yang ada. Komoditi produk yang diperdagangkan harus mencapai standar mutu yang
telah disepakati bersama oleh semua pihak dan masyarakat dunia. Barang siapa
yang tidak mampu memenuhi standar mutu tersebut tidak akan mampu bersaing,
bahkan tidak akan dibeli orang.
Tak ketinggalan
produk jasa pelayanan konsultan yang dihasilkan atas dasar interaksi penggunaan
pikiran manusia (man braind) sebagai output yang dihasilkan dari sekelompok
orang yang menghasilkan produk jasa konsultan tersebut. Untuk mencapai mutu
produk jasa konsultan yang mampu memuaskan pelanggan, maka setiap badan usaha
konsultan dituntut untuk memiliki kemampuan kompetitif yang berdasarkan pada
paradigma sebagai berikut
:
1. Pencapaian
tingkat harapan pelanggan yang menyangkut kinerja (performance) konsultan,
2. Peningkatan
efisiensi dalam pesaingan (competitifness) diantara para konsultan,
3. Manajemen
badan usaha konsultan yang harus bersifat progresif fleksibel,
4. Berorientasi
pada kemampuan kompetisi (competitifness oriented), buka profit oriented.
Peningkatan
kinerja konsultan yang secara terus menerus pada zaman kini merupakan
tantangan, mengingat jumlah badan usaha konsultan yang mengikuti persaingan
untuk mendapatkan pekerjaan semakin banyak pula. Dituntut setiap konsultan
harus mampu menekan biaya seefeisien mungkin, sehingga mampu memberikan
penawaran harga yang bersaing, tetapi tetap memberikan jasa sesuai standar,
spesifikasi teknis dan harapan pelanggan yang telah ditetapkan.
Memperhatikan
kondisi yang menuju efisiensi tersebut, maka setiap badan
usaha harus mengubah orientasinya dalam kemampuan bersaing
(competitifness oriented) dengan pandai-pandai memanfaatkan sumber daya
seoptimal mungkin. Tidak lagi berorientasi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya
(profit oeriented) yang bakal menjadikan kalah bersaing, sehingga selalu
menemui kesulitan untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pelaku usaha jasa
konsultan harus mencermati kondisi akibat globalisasi ini.
1.1.2 Pembahasan
Pada proses pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa konstruksi, sangat diperlukan adanya ketertiban antara pengguna dan
penyedia Barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu
pelelangan. Kejadian-kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa
sekarang memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan sebelum
pelaksanaan konstruksi. Contoh kasus pada bagaimana proses pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa konstruksi khusus pada pelelangan terbatas yang kerap
kali telah menyimpang dari prosedur, dimana terlihat adanya kecerendungan untuk
melakukan praktek kecurangan, Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme (KKN) dalam suatu
proses pelelangan,diantaranya :
1. Tender arisan diantara peserta
lelang.
2. Langganan
pemenang dari waktu- kewaktu.
3. Pelaksanaan
tender dengan tekanan.
Bertolak dari permasalahan yang
terjadi diatas, maka kami menyadari perlu untuk mengindentifikasi masalah yang
ada. Secara garis besar pokok pembahasan yang dimasukkan dalam rumusan masalah
yaitu sebagai berikut :
1. Apa penyebab terjadinya langganan pemenang,
tender arisan, tender dengan tekanan
serta kelemahan dan kebaikannya.
2. Bagaimana cara menghilangkan praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada
suatu proses pelelangan.
1.1.3 Beberapa Pengertian Awal
1. Proyek
Adalah suatu rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang dibatasi dimensi waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan yang telah ditetapkan.
Adalah suatu rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang dibatasi dimensi waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan yang telah ditetapkan.
2. Peserta lelang
Adalah rekanan yang bergerak dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak mengikuti dan hadir pada saat pelelangan.
Adalah rekanan yang bergerak dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak mengikuti dan hadir pada saat pelelangan.
3. Rekanan
Adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak mengikuti prakualifikasi dan pelelangan.
Adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak mengikuti prakualifikasi dan pelelangan.
4. Kontrak
Adalah suatu perikatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi kontrak telah disepakati oleh pemberi kerja dan mitra kerja, setelah ditanda tangani merupakan hukum bagi kedua belah pihak yang menandatangani.
Adalah suatu perikatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi kontrak telah disepakati oleh pemberi kerja dan mitra kerja, setelah ditanda tangani merupakan hukum bagi kedua belah pihak yang menandatangani.
5. Dokumen kontrak
Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakaN pekerjaan yang diperjanjikan, sesuai dengan dokumen pengadaannya.
Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakaN pekerjaan yang diperjanjikan, sesuai dengan dokumen pengadaannya.
6. Dokumen Pengadaan
Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang terdiri dari :
Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang terdiri dari :
a. Rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS)
b. Gambar-gambar pekerjaan
c. Perubahan-perubahan RKS dan gambar-gambar
pekerjaan
d. Berita acara penjelasan pekerjaan dan
peninjauan lapangan berupa perubahan-perubahannya.
7. Dokumen Pelelangan
Adalah dokumen pengadaan yang digunakan dalam suatu pelelangan pekerjaan yang diterbitkan oleh pemilik.
Adalah dokumen pengadaan yang digunakan dalam suatu pelelangan pekerjaan yang diterbitkan oleh pemilik.
8. Pelelangan
umum
Adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luar dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
Adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luar dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
9. Pelelangan terbatas
Adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang- kurangnya lima rekanan yang tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang dipilih diantara rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atau ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan pengumuman secara luas, melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya.
Adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang- kurangnya lima rekanan yang tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang dipilih diantara rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atau ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan pengumuman secara luas, melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya.
10. Pemilihan langsung
Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 penawar dan melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang usaha, ruang lingkupnya, atau kualifikasi kemampuannya.
Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 penawar dan melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang usaha, ruang lingkupnya, atau kualifikasi kemampuannya.
11. Pengadaan langsung
Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan diantara rekanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau langsung.
Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan diantara rekanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau langsung.
12. Penawar
Adalah peserta lelang yang telah diundang oleh pemilik untuk mengajukan penawaran berdasarkan ketentuan pelelangan yang berlaku.
Adalah peserta lelang yang telah diundang oleh pemilik untuk mengajukan penawaran berdasarkan ketentuan pelelangan yang berlaku.
13. Pemilik Proyek (Owner)
Adalah pemiliki dana yang membiayai perencanaan, pengerjaan dan perawatan gedung/proyek dan memiliki wewenang tertinggi dalam pemberian tugas serta penunjukan konsultan dan kontraktor.
Adalah pemiliki dana yang membiayai perencanaan, pengerjaan dan perawatan gedung/proyek dan memiliki wewenang tertinggi dalam pemberian tugas serta penunjukan konsultan dan kontraktor.
14. Pemimpin Proyek
Adalah pejabat yang ditunjuk dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah daerah tingkat I, untuk mengendalikan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Adalah pejabat yang ditunjuk dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah daerah tingkat I, untuk mengendalikan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
15. Kontraktor
Adalah badan hukum yang mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah ditunjuk oleh pemilik atau pemimpin proyek dan telah menandatangani kontrak untuk melaksanakan pekerjaan.
Adalah badan hukum yang mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah ditunjuk oleh pemilik atau pemimpin proyek dan telah menandatangani kontrak untuk melaksanakan pekerjaan.
16. Engginer’s Estimate (EE) atau Estimasi Perencanaan
Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh perencana dan atau konsultan.
Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh perencana dan atau konsultan.
17. Owner’s Estimate
(OE) atau estimasi pemilik
Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh panitia yang merupakan peninjauan kembali Engineer’s Estimate (EE) disahkan oleh pemimpin proyek.
Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh panitia yang merupakan peninjauan kembali Engineer’s Estimate (EE) disahkan oleh pemimpin proyek.
18. Kolusi
Adalah persengkongkolan antara pihak yang kuasa dengan pihak yang berkepentingan, atau sejenis dengan maksud saling menguntungkan, yang berakibat merugikan negara dan / atau masyarakat.
Adalah persengkongkolan antara pihak yang kuasa dengan pihak yang berkepentingan, atau sejenis dengan maksud saling menguntungkan, yang berakibat merugikan negara dan / atau masyarakat.
19. Korupsi
Adalah tindak pidana menurut undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara.
Adalah tindak pidana menurut undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara.
20. Nepotisme
Adalah Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara sendiri.
Adalah Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara sendiri.
Posting Komentar