0
TUGAS 3 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Posted by aulia zahara
on
18.42
Nama : Aulia Zahara Wahyuningsih
NPM : 11314841
KELAS : 4TA04
NPM : 11314841
KELAS : 4TA04
JASA KONSTRUKSI
Konstruksi adalah
suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan
gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer),
dan instalasi mekanikal dan elektrikal. Walaupun kegiatan konstruksi
dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan
suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang
dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang
dikenal sebagai klasifikasi.
Pada
umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh
konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor
konstruksi yang manajer proyek/kepala proyek. Orang-orang ini bekerja
didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek
yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk
menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Transfer perintah tersebut
dilakukan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga
diawasi oleh Konsultan.
Dalam
melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang
bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah
jadual perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang
terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan
material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi,
persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.
Menurut
Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa Konstruksi" adalah
layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan
pekerjaan konstruksi. "Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan
atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta
pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal
dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu
bangunan.
Dari
pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah "USAHA
JASA KONSTRUKSI", yaitu usaha tentang "jasa" aatau services di
bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut
"PENYEDIA JASA". Disisi lain muncul istilah "PENGGUNA JASA"
yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan
usaha maupun instansi pemerintah.
Sehingga pengertian dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.
Sehingga pengertian dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.
Ada 3 (tiga) katagori kegiatan
yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu :
1.
Perencana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian
kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan
mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
2.
Pelaksana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi
rangkaian kegiatan atau bagian-bagian
dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan
konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor
Konstruksi.
3.
Pengawasan
konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan
pelaksanaan konstruksi mulai dari
penyiapan lapangan sampai
dengan penyerahan akhir konstruksi,
ini biasa disebut Konsultan Pengawas.
Perusahaan jasa konstruksi yang diperbolehkan berusaha
adalah :
1.
Perusahaan
Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam :
a. Perusahaan Nasional berbadan hukum seperti
Perseroan terbatas (PT),
b. Perusahaan bukan berbadan hukum seperti CV,
Fa, Pb, Koperasi, dsb.
2.
Badan
Usaha asing yang dipersamakan.
Posting Komentar