0

TUGAS 4 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Posted by aulia zahara on 19.23
Nama    : Aulia Zahara Wahyuningsih
NPM       : 11314841
KELAS   : 4TA04





        UNSUR-UNSUR PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI    


              Proses pelaksanaan suatu proyek diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk menunjang keberhasilan proyek. Organisasi dalam arti badan dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling terkait, bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan tertentu.
            Organisasi merupakan komponen yang sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan proyek. Suatu organisasi proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Terjadi kerjasama berdasar hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing unsur pengelola proyek.
2.    Terjadi hubungan yang harmonis dalam kerjasama.

4.1.1      Penyelenggara Jasa Konstruksi
1.   Pemilik Proyek    
      Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki, memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan suatu bangunan. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek antara lain adalah sebagai berikut :
     a.  Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, 
          dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih 
          melalui sistem lelang.
     b.  Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan
     c.  Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara
          bawahannya dengan pihak pemborong.
     d.  Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
     e.  Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan
          dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
                                                                                                  
2.    Konsultan Perencana                                                                                                     
     Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal /   elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :
    a.   Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi
          pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
    b.   Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya
    c.   Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya
          (RAB).
    d.   Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur  
           dan ME.

3.    Konsultan QS (Quantity Surveyor) 
       Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan. 
Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak  antara lain adalah :
     a.   Pengadaan  kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor 
           dan konsultan-konsultan).
     b.   Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
     c.   Memastikan lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan 
           dalam proyek.
    d.    Melaporkan hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada 
           pemilik proyek.

4.    Konsultan Pengawas                                                                
      Konsultan pengawas adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek. Pengawas Proyek mempunyai kegiatan sebagai berikut :
   a.  Melakukan pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan 
        penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
   b.  Memberi rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta dana 
        kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan    pekerjaan selanjutnya.
   c.  Memberikan teguran dan atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam 
        pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar
        teknis.
   d.   Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada 
         Pemilik Proyek (owner).

5.    Kontraktor                                                                                                                     
       Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun   sebelumnya. Adapun kegiatan dari Kontraktor Pelaksana yaitu :
       a.    Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik                       dari segi scheduling pelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
     b.   Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh                        Direksi.
      c.    Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan                        menyerahkan gambar kerja (shop drawing) serta metode kerja.
           d.         Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan  
                       sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan
                       memperhatikan :
              1)  Biaya pelaksanaan,
              2)  Waktu pelaksanaan,
              3)  Kualitas pekerjaan,
              4)  Kuantitas pekerjaan dan
              5)  Keamanan kerja.
       e.    Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada                     Direksi.
           f.       Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
           g.     Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan  
                   pekerjaan.
           h.     Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai
                   dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.

              Kontraktor Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa perorangan maupun badan hukum.

4.1.2      Unsur-Unsur Kontraktor Pelaksana                        
1.       Pimpinan Proyek (Project Manager) 
     Project manager adalah perwakilan dari kontraktor yang bertanggung jawab  sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara menyeluruh. Project   manager bertugas untuk memimpin jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan dari awal hingga    akhir pelaksanaan proyek.
2.       Manager lapangan (Site Manager)
         Site manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan   sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
3.    Site Engineer 
     Site engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya  pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
4.   Kepala Administrasi Proyek
      Tugas administrasi proyek antara lain:
       a.    Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek
       b.    Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan administrasi  keuangan
       c.    Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang makan
       d.    Membuat laporan keuangan proyek
5.   Logistik
      Yaitu bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan     bangunan, termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan   pemakaian bahan dan peralatan proyek. Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan,dan pemakaian barang.
6.   Pelaksana (Supervisor)
     Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
       a.    Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan 
              mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager.
       b.    Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan      
              pelaksanaan
      c.    Bertanggung jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek

7.   Surveyor
      Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
8.    Drafter
       Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
    a.  Membuat shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh                 pelaksana.
       b.     Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk 
               kegiatan pelaksanaan dilapangan
       c.     Menghitung volume berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada 
               administrasi teknik.
       d.     Menjaga peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi bagus
9.    Gudang
       Tugas seorang pengawas gudang adalah:
        a.    Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang datang
        b.    Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam gudang
        c.    Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh bos      
              borong \setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
        d.    Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk
        e.    Bertanggung jawab kepada logistik
10.   Peralatan
       Bagian peralatan merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak menghambat proses pekerjaan.

0

TUGAS 3 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Posted by aulia zahara on 18.42
Nama    : Aulia Zahara Wahyuningsih
NPM     : 11314841
KELAS   : 4TA04





JASA KONSTRUKSI



              Konstruksi adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal.  Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi.
         Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang manajer proyek/kepala proyek.  Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.  Transfer perintah tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan.  Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh Konsultan.
           Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah jadual perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.
             Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa Konstruksi" adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. "Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.
            Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka dalam masyarakat terbentuklah "USAHA JASA KONSTRUKSI", yaitu usaha tentang "jasa" aatau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut "PENYEDIA JASA". Disisi lain muncul istilah "PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.
                 Sehingga pengertian dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.
              Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu :
1.      Perencana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
2.      Pelaksana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
3.      Pengawasan konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut Konsultan Pengawas.

Perusahaan jasa konstruksi yang diperbolehkan berusaha adalah :
1.      Perusahaan Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam :
       a.    Perusahaan Nasional berbadan hukum seperti Perseroan terbatas (PT),
       b.    Perusahaan bukan berbadan hukum seperti CV, Fa, Pb, Koperasi, dsb.
2.      Badan Usaha asing yang dipersamakan.
 

Copyright © 2009 Aulia Zahara All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.