0
TUGAS 9 ILMU BUDAYA DASAR (IBD)
Posted by aulia zahara
on
00.47
Nama : Aulia Zahara W
Kelas : 1TA02
NPM : 11314841
Pertama kita akan membahasa sedikit tentang keadilan terlebih dahulu, keadilan merupakan hasil dari pengambilan keputusan yang melibatkan lebih dari satu objek (manusia, benda) dimana hasil keputusan ini didapat tanpa memihak. Artinnya pihak yang terlibat atau menuntut keadilan tidak merasa dirugikan satu sama lain sehingga keputusannya dapat di terima. Karena keadilan mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan.
Kelas : 1TA02
NPM : 11314841
Keadilan
Distributif
Tema :
Manusia dan Keadilan Distributif
Sebenarnya apa yang
dimaksud dengan keadilan? Dan bagaimana keadilan dan keadilan distributif
menurut para ahli?
Pertama kita akan membahasa sedikit tentang keadilan terlebih dahulu, keadilan merupakan hasil dari pengambilan keputusan yang melibatkan lebih dari satu objek (manusia, benda) dimana hasil keputusan ini didapat tanpa memihak. Artinnya pihak yang terlibat atau menuntut keadilan tidak merasa dirugikan satu sama lain sehingga keputusannya dapat di terima. Karena keadilan mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan.
Ada beberapa pengetian keadilan
menurut para ahli, berdasarkan buku Ilmu
Budaya Dasar, Universitas Gunadarma:
§ Menurut aristoteles : keadilan adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan ini diartikan sebagai titik tengan antara dua ujung
ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
§ Menurut Plato :
keadilan di proyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri, dan perasaanya di kendalikan oleh akal
§ Menurut Socrate :
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Dimana keadilan tercipta bila warga Negara
sudah merasa pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
§ Kong hu chu berpendapat : keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja, intinya masing-masing telah
menjalankan kewajibannya.
Lalu
pendapat ahli mengenai keadilan distributif,
§ Aristoteles berpendapat mengenai keadilan distributif,
yang berbunyi “keadilan akan telaksana bilamana hal – hal yang sama di
perlakukan secara sama dan hal – ha yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals treated equally).
Maksudnya
adalah suatu keadilan yang diberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya
atau pembagian menurut haknya masing-masing. Orang dengan tingkat pendidikan
yang lebih tinggi juga memiliki kinerja yang baik bahkan sudah mengabdi pada
perusahaan untuk waktu yang lama, pastilah akan mendapatkan gaji yang lebih
besar di bandingkan dengan juniornya yang baru saja bergabung di perusahaan
tersebut. Karena ini adalah bentuk keadilan sesuai dengan apa yang telah di
lakukan, bila gaji yang di terima sama dengan juniornya yang belum lama bergabung
pada perusahaan tersebut atau bahkan lebih kecil maka ini merupakan hal yang
tidak adil.
sumber :
(Nugroho,
W & Muchji, A (1996). Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Universitas Gunadarma)