0
TUGAS 5 ILMU SOSIAL DASAR
Posted by aulia zahara
on
08.47
Dasar
Hukum Di Indonesia dan Peran Serta
Kedudukan Sebagai Warganegara
v Dasar
hukum di Indonesia
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar
filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila
merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan
negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila
merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia.
Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis
maupun yang tak tertulis atau convensi.
Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Dengan
demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber
pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia:
1. Hukum dasar yang
tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.
2. Konstitusi
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda
“Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan
kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan
istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan
naskah tertulis.
v Pengertian
kedudukan dan peran
A. Kedudukan Warga Negara Dalam UUD
1945
Menurut pasal 26 ayat(2) UUD 1945, penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Selanjutnya pasal 26 ayat (1) UUD 1945 mengasakan bahwa, warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahakan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 2 Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang
kewarganegaraan mengatur bahwa: “ ynag menjadi Warga Negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
Orang yang tinggal di dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikan menjadi:
1.
Penduduk, yaitu yang memiliki domisili atau tempat
tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat di bedakan warga negara dengan
warga negara asing (WNA)
2.
Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai dengn Visa yang diberikan oleh Negara
(kantor imigrasi) yang bersabgkutan seperti turis.
B. Peranan warga Negara
Peranan warga Negara dapat dibedakan menjadi 4 jenis,
yaitu peran pasif, aktif, postif, dan negatif. Yang pertama adalah peranan
pasif warga Negara, yaitu kepatuhan warga Negara terhadap peraturan perundang –
undangan yang berlaku. Peran aktif warga negara adalah aktivitas warga
negara untuk ikut terlibat di dalam kehidupan bernegara, terutama di dalam mempengaruhi
pembuatan kebijakan publik. Peran positif warga Negara adalah aktivitas warga
negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Peran negatif warga negara adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur
tangan negara dalam persoalan pribadinya.
v Apa peran
kalian sebagai warga negara Indonesia
a. Peran warga negara di bidang hukum
Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal
untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum
yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan
hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan
materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan
aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
b. Peran
warga negara di bidang politik
Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang
agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi
lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa
organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja
pemerintah dalam hal kebijakan politik
c. Peran
warga negara di bidang sosial budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman
Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam
bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam
pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya
keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga
keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan
warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.
d. Peran warga negara di bidang ekonomi
Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan
dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi,
mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga
menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan
pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja
pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian
nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD
1945 sesudah amandemen.
Sumber:
http://setda.pulaumorotaikab.go.id/artikel/read/pemerintahan/2/pengertian-hukum-dasar-negara-indonesia.html http://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/peran-warga-negara-dalam-kehidupan-bernegara/
Posting Komentar