0

TUGAS 5 ILMU SOSIAL DASAR

Posted by aulia zahara on 08.47
Dasar Hukum Di Indonesia dan Peran  Serta Kedudukan Sebagai Warganegara

v  Dasar hukum di Indonesia
           Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.
Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
            Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. 
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia:
 
1.    Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)

            Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.

2.   Konstitusi


            Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.

v  Pengertian kedudukan dan peran
A.    Kedudukan Warga Negara Dalam UUD 1945
Menurut pasal 26 ayat(2) UUD 1945, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Selanjutnya pasal 26 ayat (1) UUD 1945 mengasakan bahwa, warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahakan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 2 Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur bahwa: “ ynag menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Orang yang tinggal di dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi:
1.        Penduduk, yaitu yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat di bedakan warga negara dengan warga negara asing (WNA)
2.      Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengn Visa yang diberikan oleh Negara (kantor imigrasi) yang bersabgkutan seperti turis.
B.    Peranan warga Negara
Peranan warga Negara dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu peran pasif, aktif, postif, dan negatif. Yang pertama adalah peranan pasif warga Negara, yaitu kepatuhan warga Negara terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku. Peran aktif warga negara  adalah aktivitas warga negara untuk ikut terlibat di dalam kehidupan bernegara, terutama di dalam mempengaruhi pembuatan kebijakan publik. Peran positif warga Negara adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Peran negatif warga negara adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadinya.
Apa peran kalian sebagai warga negara Indonesia
a. Peran warga negara di bidang hukum
Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
b. Peran warga negara di bidang politik
Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik
c. Peran warga negara di bidang sosial budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.
d. Peran warga negara di bidang ekonomi
Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.   Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen.

Sumber:
http://setda.pulaumorotaikab.go.id/artikel/read/pemerintahan/2/pengertian-hukum-dasar-negara-indonesia.html 
http://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/peran-warga-negara-dalam-kehidupan-bernegara/



0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 Aulia Zahara All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.