1

TUGAS 1 ILMU BUDAYA DASAR (IBD)

Posted by aulia zahara on 03.18


Nama : Aulia Zahara W
Kelas   : 1TA02
NPM   : 11314841

Ilmu Budaya Dasar dan Kehidupan Manusia
Tema     :           Ilmu Budaya Dasar

Ilmu budaya dasar, pada tulisan saya kali ini pertama saya akan membahas mengenai apa itu ilmu budaya dasar. Lalu kemudian apa peranan ilmu budaya dasar pada kehidupan. Sebelumnya, Prof. Dr. Harsya Bactiar menyatakan bahwa ilmu dan pengetahuan di bagi menjadi tiga kelompok besar. Dimana salah satu dari kelompok besar itu adalah pengetahuan budaya (the humanities), bertujuan untuk memahami dan mencari kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal tersebut digunakan metode pengungkapan pernyataan dan peristiwa yang bersifat unik pada umumnya terdapat dalam tulisan-tulisan. Sesuai dengan namanya Ilmu Budaya Dasar, ilmu ini menyangkut mengenai ilmu dasar mengenai kebudayaan dan keterkaitan budaya tersebut dengan permasalahan yang terjadi antara manusia dan kebudayaan. Atau secara sederhana Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaannya .

Dan selain itu berikut adalah pengertian dari beberapa tokoh:
a.       Koentjarangingrat
Mengatakan bahwa kebudayaan antara lain berarti keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakannya dengan belajar beserta keseluruhuan dari hasil budipekertinya.
b.      E.B Taylor (seorang antropolog)
Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan – kemampuan lain serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
c.       Sutan Takdir Alisyahbana
Mengatakan bahwa, kebudayaan adalah manifestasi dari cara berpikir, hal ini amat luas apa yang  disebut kebudayaan; sebab semua laku dan perbuatan tercakup di dalamnya dan dapat di ungkapkan pada basis dn cara berpikir, perasaan juga maksud pikiran.


Menurut saya, khususnya pada jaman sekarang kebudayaan yang dimiliki seseorang dari daerahnya secara perlahan mulai terlupakan. Memang ilmu budaya dasar ini bukan ilmu yang membahas khusus mengenai budaya tetapi lebih pengetahuan dasar dan konsep yang dikembangkan untuk mengkaji permasalahan manusia dan budaya. Lalu apa kaitannya? Dengan individu yang saat ini kebanyakan “tidak menyadari” atau bahkan “tidak tahu” kebudayaan yang mengalir dalam darahnya sendiri, akan mejadi masalah bila dia menyimpang dari kebudayaan yang telah ditanamkan sejak jaman dahulu oleh leluhurnya. Maka pada Ilmu Budaya Dasar inilah salah satunya bertujuan untuk menyadari budaya sendiri, maksudya adalah dengan menyadari budaya sendiri kita bisa membatasi diri kita dalam berprilaku sesuai dengan budaya yang kita miliki. Misal, kebiasaan hidup di luar negeri dengan budaya baratnya yang terkenal dengan kebebasan (salah satunya berpakaian). Tetap tidak bisa melupakan budaya timur kita yang sudah tetanam bahwa budaya timur adalah mengenakan busana yang sopan dan tidak mini.
 Lalu tujuan lain dari ilmu budaya dasar itu sendiri adalah memperluas pemikiran, maksudnya adalah kita bisa membuka wawasan kita lebih besar lagi bahwa kebudayaan yang ada di Indonesia sangatlah banyak dan juga beragam. Dan belum tentu budaya satu daerah dan daerah yang lainnya sama satu sama lain. Maka disitulah tujuan ilmu budaya dasar lainnya berperan yaitu menghargai budaya lain. Meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu juga, itulah mengapa kita di persatukan dalam bhineke tunggal ika. Kita harus saling menghargai perbedaan satu sama lain dan melalui ilmu budaya dasar ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa saling menghargai budaya satu sama lain.

Daftar pustaka:
(Nugroho, W & Muchji, A (1996). Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Universitas Gunadarma).

0

TUGAS 7 ILMU SOSIAL DASAR

Posted by aulia zahara on 03.28


Masyarakat Kota dan Masyarakat Desa

Masyarakat (yang diterjemahkan dari istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau sebaliknya, dimana kebanyakan interaksi adalah antara individu-individu yang terdapat dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" berakar dari bahasa Arab, musyarakah. Masyarakat adalah sebuah kelompok atau komunitas yang interdependen atau individu yang saling bergantung antara yang satu dengan lainnya. Pada umumnya sebutan masyarakat dipakai untuk mengacu sekelompok individu yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Ø  Pengertian masyarakat kota menurut tokoh:
·         Louis Wirth
Kota adalah pemukiman yang relatif besar, padat, dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
·         Max Weber
Kota adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal. Ciri kota adalah adanya pasar sebagai benteng serta mempunyai sistem hukum tersendiri dan bersifat kosmopolitan.
·         Alan S. Burger
Kota adalah suatu permukiman yang menetap (permanen) dengan penduduk yang heterogen, dimana di kota itu dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang terintegrasi membentuk suatu sistem sosial dan seterusnya.

Seperti yang kita ketahui, dimana di kota itu memiliki daya tarik yang tinggi karena banyak gedung gedung tinggi, jalan raya dan tol dan ruang terbuka hijau, pusat berlanjaan modern, gaya hidup yang hedonisme, dan lain lain. Ciri ciri masyarakat kota antara lain:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.

  
Ø  Pengertian masyarakat desa menurut tokoh:

·         Bambang Utoyo

Desa adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.

·         Rifhi Siddiq

Desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.


Masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Mata pencaharian mereka dari bercocok tanam atau pun melaut, yang jelas memanfaatkan hasil alam. Masyarakat desa adalah sosok yang sederhana dan juga masih memegang teguh kebiasaan adat yang diajarkan leluhur mereka secara turun temurun dan Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya. Sehingga terkadang mereka mudah curiga apalagi dengan orang asing, mempunyai sifat kekeluargaan yang erat. Lugas atau berbicara apa adanya dan jauh lebih bisa menghargai orang lain juga memiliki kehidupan beragama atau religius yang kuat.

v Perbedaan antara masyarakat kota dan masyarakat desa
Masyarakat pedesaan itu lebih bisa bersosialisasi dengan orang orang di sekitarnya. Sifat masyarakat desa adalah kebersamaan, sedangkan pola interaksi masyarakat kota adalah individual. Berbanding dengan masyarakat perkotaan, masyarakat kota kurang dapat bersosialisasi karena masing masing sudah sibuk dengan kepentingannya sendiri. Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik, pendidikan, dan kadang hierarki. Pola solidaritas sosial masyarakat pedesaan timbul karena adanya kesamaan-kesamaan kemasyarakatan, sedangkan masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat. Cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan. Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
ü Lalu bagaimana dengan warga desa yang sebagian besar adalah petani sekarang banyak yang memilih untuk tidak jadi petani lagi?
            Menurut saya hal ini di karenakan tingkat kebutuhan hidup yang semakin tinggi, sementara hasil yang mereka hasilkan dari bertani mungkin belum bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka, ditambah lagi dengan ketersediaan lahan yang sudah beralih fungsi sebagai tempat tinggal, tempat usaha, atau bahkan lahan industri mengganggu ekosistem di sawah itu sendiri. Sehingga mereka berusaha mencari pencaharian lain dan beralih dari petani dengan harapan mendapat hasil yang lebih baik. Alasan seperti ini banyak kita temukan saat musim balik lebaran, banyak orang dari desa yang datang ke desa meskipun tanpa bekal kemampuan apapun berharap mendapat penghidupan yang lebih baik. Padahal, hal itu hanya akan membuat dia menjadi gelandangan di ibu kota, karena kalah bersaing dengan pendatang lain yang mempunyai skill


sumber:

0

TUGAS 6 ILMU SOSIAL DASAR

Posted by aulia zahara on 20.14


Pelapisan Sosial di Indonesia
Pelapisan sosial merupakan kondisi dimana bagian individu-individu dari suatu masyarakat yang terdiri atas latar belakang yang sama akan saling berkumpul dan akan membentuk suatu kelompok masyarakat sendiri. Hal ini mengakibatkan akan munculnya suatu pelapisan masyarakat atau pelapisan sosial.
 Pelapisan sosial itu sendiri memiliki pengertian pembedaan atau pengelompokan warga Negara atau anggota masyarakat secara bertingkat. Seperti yang diungkapakan oleh Pitrim A.Sorokin mengenai pelapisan social, dia berpendapat bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat dengan perwujudannya adalah lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan lapisan-lapisan di bawahnya.

Seperti di Indonesia, terjadi pelapisan sosial yang sangat kentara. Faktor - faktor yang menyababkan hal ini adalah:
       Ø  Kekayaan
Kekayaan dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat kedalam lapisan social, dimana barang siapa yang memiliki harta kekayaan yang banyak dan melimpah maka mereka akan termasuk kedalam lapisan teratas dalam system pelapisan social. Sebaliknya, jika tidak mempunyai kekayaan maka akan digolongkan kedalam lapisan terendah.
        Ø  Kekuasaan dan Wewenang
Seseorang yang mempunyai wewenang dan kekuasaan paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan social.
        Ø  Ukuran Kehormatan
Orang yang disegani atau orang yang dihormatkan menempati lapisan atas dalam system pelapisan social, hal ini terlepas dari ukuran kekayaan ataupun kekuasaan.
         Ø  Ilmu Pengetahuan
Jika kita memiliki Ilmu pengetahuan yang tinggi akan menempati lapisan atas juga di dalam system pelapisan social, pengetahuan ini biasanya terdapat dalam suatu gelar akademik, seperti doctor, insinyur, professor.
          Ø  Tingkat umur yang berbeda
          Ø  Keanggotaan kaum kerabat kepala

Tetapi faktor yang dominan dan kentara menurut saya adalah faktor kekayaan. Karena kekayaan merupakan faktor yang paling mudah terlihat. Contohnya, kalangan sosialita yang menggunakan barang barang branded, tentulah akan lebih dipandang di bandingkan yang hanya menggunakan barang lokal atau bahkan mungkin tiruannya. Atau orang yang hangout di cafe akan lebih di pandang dibandingkan dengan yang hanya di warung kopi. Lalu bila dari segi pendidikan, kita lihat saja dari dua sekolah yang sama-sama negeri misalnya. Bila A bersekolah di sekolah negeri yang berstandar nasional bahkan merintis internasional pastilah lebih di pandang dibanding dengan si B yang hanya bersekolah di sekolah negeri yang biasa saja. Tapi dari beberapa kasus ada yang memang sebenarnya dari tingkat sosial yang lebih tinggi ada juga yang sebenarnya biasa saja, karena terkadang ada yang memaksakan keadaan supaya bisa terlihat tingkat sosialnya tinggi di depan orang lain.

Sumber:




0

Tugas II Pengantar Komputer B

Posted by aulia zahara on 22.01
Nama : Aulia Zahara W.
NPM : 11314841
ITA02 - TEKNIK SIPIL

 Download :
Penjualan Alat Kantor - Pengantar Komputer B

0

Tugas Excel Komputer dan Prak B**

Posted by aulia zahara on 01.45

Aulia Zahara W
11314841
1TA02

excel611

0

TUGAS 5 ILMU SOSIAL DASAR

Posted by aulia zahara on 08.47
Dasar Hukum Di Indonesia dan Peran  Serta Kedudukan Sebagai Warganegara

v  Dasar hukum di Indonesia
           Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.
Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
            Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. 
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia:
 
1.    Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)

            Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.

2.   Konstitusi


            Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.

v  Pengertian kedudukan dan peran
A.    Kedudukan Warga Negara Dalam UUD 1945
Menurut pasal 26 ayat(2) UUD 1945, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Selanjutnya pasal 26 ayat (1) UUD 1945 mengasakan bahwa, warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahakan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 2 Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur bahwa: “ ynag menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Orang yang tinggal di dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi:
1.        Penduduk, yaitu yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat di bedakan warga negara dengan warga negara asing (WNA)
2.      Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengn Visa yang diberikan oleh Negara (kantor imigrasi) yang bersabgkutan seperti turis.
B.    Peranan warga Negara
Peranan warga Negara dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu peran pasif, aktif, postif, dan negatif. Yang pertama adalah peranan pasif warga Negara, yaitu kepatuhan warga Negara terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku. Peran aktif warga negara  adalah aktivitas warga negara untuk ikut terlibat di dalam kehidupan bernegara, terutama di dalam mempengaruhi pembuatan kebijakan publik. Peran positif warga Negara adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Peran negatif warga negara adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadinya.
Apa peran kalian sebagai warga negara Indonesia
a. Peran warga negara di bidang hukum
Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
b. Peran warga negara di bidang politik
Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik
c. Peran warga negara di bidang sosial budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.
d. Peran warga negara di bidang ekonomi
Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.   Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen.

Sumber:
http://setda.pulaumorotaikab.go.id/artikel/read/pemerintahan/2/pengertian-hukum-dasar-negara-indonesia.html 
http://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/peran-warga-negara-dalam-kehidupan-bernegara/



Copyright © 2009 Aulia Zahara All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.